Gugatan Pilkades Desa Kedungrejo, Bagian Hukum Bantah Terima Surat Pengajuan Pendampingan Hukum
Wartawan: Nanang Ichwan
Jumat, 03 Juni 2016 23:53 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Adanya sengketa pada Pilkades di Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon, yang diajukan oleh salah satu bakal calon, Asmunip, lantaran digugurkan oleh pihak panitia, membuat pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo angkat bicara.
Sebelumnya, panitia pilkades mendatangi Kejari Sidoarjo untuk meminta bantuan hukum terkait gugatan yang diajukan di PTUN oleh Asmunip.
BACA JUGA:
Gara-Gara Kalah Pilkades, Mantan Kades Jemundo Sidoarjo Tutup Akses Jalan Desa
Kapolresta Sidoarjo Ingatkan Pelanggaran Pilkades saat Cangkrukan Kamtibmas di Desa Pamotan
Sinergitas TNI-Polri Siap Amankan Pilkades Serentak di Sidoarjo
Jelang Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Gelar Cangkrukan Kamtibmas di Wonoayu
Panitia menggugurkan Asmunip karena tidak memenuhi syarat sebagai calon berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades Sidoarjo. Ia digugurkan karena pernah terjerat dalam kasus 363 KUHP di Surabaya.
Dalam pengajuan pendampingan ke Pihak Kejari Sidoarjo itu, tidak ada satu pun dari Bagian Hukum dan Bagian Pemerintah Desa dan Kelurahan Kabupaten Sidoarjo yang mendampingi.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto, mengaku tidak pernah menerima surat permohonan bantuan hukum dari pihak panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam sengketa Pilkades Kedungrejo Kecamatan Jabon.
Simak berita selengkapnya ...