Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Larang Pungli di Sekolah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Larang Pungli di Sekolah

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 10 Juni 2016 20:32 WIB

Kepala Inspektorat, Djoko Sulistyo Hadi saat sosialisasi larangan pungli di sekolah. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Gresik mengimbau kepada seluruh kepala sekolah agar tidak ada lagi pungutan bagi wali murid. Imbauan tersebut disampaikan Kepala , Mahin,  saat rakor dengan seluruh kepala sekolah dasar se-wilker eks pembantu Bupati Gresik, yakni wilayah kecamatan Gresik, Kebomas dan Manyar, di kantor Dispendik, Jumat (10/6).

Menurut Mahin, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan anggaran sekolah. “Tidak ada tambahan pungutan kepada orangtua atau wali siswa di luar yang tertuang dalam APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah),” ujarnya.

Untuk itu, Mahin menginstruksikan kepada kepala sekolah agar melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan wali siswa. “Memang biaya personal adalah tanggung jawab wali siswa. Biaya personal siswa tersebut meliputi buku LKS, Mulok, bimbingan belajar tambahan, study tour, atribut dan seragam sekolah. Namun pihak sekolah tetap harus mengacu pada azas tidak mewajibkan bagi wali siswa untuk membayar biaya personal tersebut, kecuali biaya personal yang ditanggung oleh APBD,” imbaunya.

Mahin menyatakan, apabila wali siswa yang mampu, berkeinginan membantu kualitas pendidikan, maka pihaknya tidak melarang. “Asalkan jangan berbentuk uang, apabila ingin menyumbang untuk pembangunan gedung belajar, musala, toilet dan sebagainya, lebih baik berupa material,” pintanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video