BAP Tinggal Tahap Akhir, La Nyalla akan Disidang di Surabaya
Rabu, 22 Juni 2016 23:24 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan sidang dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim dipastikan digelar di Surabaya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memastikan sidang yang menjerat La Nyalla Mattalitti bakal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebelumnya, lantaran tidak menginginkan hal-hal buruk terjadi, rencananya sidang akan digelar di Jakarta.
BACA JUGA:
Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024
Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024
Humas PN Surabaya Efran Basuning menjamin sidang perkara ini akan berjalan aman. Ia juga menegaskan jika situasi dan kondisi Surabaya aman.
“Surabaya kondusif, kenapa harus takut? Sidangnya tetap di Surabaya bukan di Jakarta,” tandas Efran Basuning, Rabu (22/6).
Terkait izin penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang menjadi alasan berkas tidak dinyatakan sempurna (P21), Efran mengaku Ketua PN Surabaya telah memberi persetujuan kepada penyidik Pidsus Kejati Jatim.
“Permohonan izin sita dan penggeledahan yang dimohonkan penyidik sudah disetujui Pak Ketua PN Selasa (21/6) kemarin,” terang Efran.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana juga membenarkan.
Permohonan izin sita dan penggeledahan sudah keluar pada Selasa (21/6) sore sehingga penyidik tinggal menyempurnakan berkas saja. Karena sebelumnya berkas La Nyalla masih dinyatakan belum sempurna oleh Dirdik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas masih dalam tahap penyempurnaan. Nanti izin penyitaan akan kami masukkan ke dalam berkas,” terang Dandeni.
Terkait rencana tahap II dan pelimpahan berkas, Dandeni mengaku pelimpahan akan dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengadilan Tipikor. Informasinya, pelimpahan semua berkas perkara terakhir pada Kamis (23/6) atau sebelum cuti hari Raya Idul Fitri.
“Alasan itulah yang menjadi pertimbangan untuk proses tahap II dan pelimpahan berkas,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : antara.com/detikcom