Angkutan Lebaran di Sumenep Dilarang Naikkan Tarif
Wartawan: Rahmatullah
Kamis, 23 Juni 2016 15:19 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Angkutan lebaran di Kabupaten Sumenep, baik untuk angkutan laut dan udara, dilarang menaikkan tarif. Para penyedia layanan angkutan diimbau tidak memanfaatkan momen pemudik yang diprediksi akan banyak dengan menaikkan tarif.
Kabid Perhubungan Laut dan Udara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, M. Choironi Argoto, menjelaskan bahwa larangan menaikkan tarif itu berdasarkan rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur pada tanggal 14 Juni lalu. Bahkan tidak hanya untuk angkutan laut dan udara yang dilarang menaikkan tarif, untuk angkutan darat juga sama.
BACA JUGA:
Respons Permintaan Bupati Sumenep, Kemenhub Sediakan Rute Baru ke Raas
Cek Arus Mudik, Kasatlantas Polres Sumenep Lakukan Cek Pos Pam Ketupat Semeru 2022
Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021, Bupati Sumenep: Tingkatkan Kepekaan dan Kewaspadaan
Bupati Sumenep: Peran Alim Ulama Penting untuk Memberikan Pencerahan Terkait Larangan Mudik
“Memang tidak ada regulasi khusus. Tapi berdasarkan rapat beberapa waktu lalu, semua angkutan lebaran dilarang menaikkan tarif,” terangnya, Kamis (23/6).
Tapi Argoto tidak menampik potensi kenaikran tarif itu bakal terjadi di pelabuhan rakyat, karena hal itu merupakan dampak dari membludaknya pemudik mendekati lebaran. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan petugas wilayah kerja (wilker) syahbandar masing-masing untuk memaksimalkan pengawasan.
Simak berita selengkapnya ...