Baru 10 Perusahaan di Sumenep yang Bayar THR Karyawan
Wartawan: Rahmatullah
Senin, 27 Juni 2016 16:03 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep sebanyak 565, terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan sebanyak 474 perusahaan kecil. Namun dari 565 perusahaan itu, hanya 10 perusahaan yang sudah membayar atau memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Ach Kamarul Alam, membenarkan bahwa masih baru 10 perusahaan yang menunaikan kewajibannya. Hal itu diketahui dari perusahaan yang sudah menyetor laporan pembayaran THR ke Disnakertrans.
BACA JUGA:
Respons Permintaan Bupati Sumenep, Kemenhub Sediakan Rute Baru ke Raas
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
“Kami sudah mengirim surat edaran tentang kewajiban membayar THR itu pada semua perusahaan. Tapi baru 10 perusahaan yang melapor sudah membayar THR itu,” terang Alam, Senin (27/6).
10 perusahaan yang sudah membayar THR itu, kata Alam, terdiri dari perusahaan besar dan sedang. Dengan demikian, kebanyakan yang belum membayar THR itu adalah perusahaan kecil.
Simak berita selengkapnya ...