LSM Tuding Sejumlah Kades di Situbondo Lakukan Pungli Pengurusan Prona
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: hadi prayitno
Selasa, 27 Mei 2014 19:31 WIB
Bagas menambahkan sesuai aturan panitia juga boleh menarik biaya untuk kosumsi juru ukur Rp 15 ribu perbidang dikalikan200 bidang. Honor pembantu juru ukur, kata Bagas Rp 10 ribu per bidang.
"Berdasarkan analisis saya, biaya Prona harusnya berkisar di angka Rp 210 ribu. Namun dengan biaya Rp 650 ribu yang dibebankan oleh panitia, berarti Panitia dan Kades mendapat gratifikasi dan masuk korupsi Rp 440 ribu. Jika dikalikan 200 bidang tanah maka berjumlah Rp 88 juta," kata Bagas.
Menurutnya, dengan dugaan terjadinya korupsi dalam pengurusan prona tersebut, pihaknya akan melaporkan kepala desa dan panitia pengurusan prona pada enam Desa tersebut.
"Dalam hal ini akan kami laporkan resmi (dugaan korupsi prona) pada Kejaksaan Situbondo," pungkasnya.