Terima Gratifikasi, 6 Perangkat Desa di Malang Masuk Bui
Selasa, 19 Juli 2016 22:51 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Usai mendekam di tahanan Polres Malang lebih dari sepekan lamanya, 6 orang tersangka kasus gratifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, akhirnya di bawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/7/2016).
Keenam orang itu adalah Panitia Prona sekaligus Perangkat Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Ditahanya 6 orang tersangka membuat kondisi pemerintahan desa, kosong dan terganggu.
BACA JUGA:
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Yunianto TW pada awak media, usai di limpahan Kepolisian ke Kejaksaan hari ini, ke enam tersangka langsung di bawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.
“Hari ini seluruh tersangka kasus Prona di Desa Rembun kita bawa ke Rutan Medaeng. Kita tahan di sana,” ungkap Yunianto, Selasa (19/7) dilansir beritajatim.com.
Simak berita selengkapnya ...