Bahtsul Masail: Hasil Muktamar NU ke-33 Tak Sah, Said Aqil Dianggap Akui Curang
Senin, 25 Juli 2016 21:11 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pernyataan KH Said Aqil Siraj yang menegaskan bahwa “Lebih baik menang dengan cara curang daripada kalah tapi menjelek-jelekkan” dalam kasus Muktamar NU ke-33 di Jombang mendapat perhatian serius para kiai dalam Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Denanyar Jombang, Senin (25/7).
Menurut para kiai, pernyataan Kang Said – paggilan akrab Said Aqil – itu bukan hanya bertentangan dengan syariat Islam yang memerintahkan menaati aturan dan perjanjian tapi juga merupakan pengakuan bahwa jabatan yang diraih sebagai ketua umum PBNU adalah hasil dari kecurangan.
BACA JUGA:
Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
Kiai Said Aqil Ingin Pemimpin Nasional Berani Bersih seperti Mahfud MD
Prof Kiai Asep: Tak Wajib Bayar Pajak, Jika Pejabat Negara Selewengkan Uang Pajak
Munas JRA: Said Aqil: Ruqyah Itu Cultural Capital, Kiai Asep: Organisasi Orang yang Doanya Mustajab
(BACA: Heboh Buku ”Sidogiri Menolak Pemikiran KH Said Aqil Siroj”, Said Aqil Sesatkan Al-Ghazali)
“Pernyataan itu bukan hanya sangat tidak pantas disampaikan orang terhormat yang sedang memikul amanat untuk menjadi pengawal moral, tapi juga merupakan pengakuan terang-terangan bahwa di Muktamar NU ke-33 benar-benar terjadi kecurangan,” tegas KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur dalam makalahnya yang disebar kepada peserta Bahtsul Masail.
(BACA: Tuntut PBNU Dibersihkan dari PKI, Syiah dan Liberal, Kiai-Kiai Desak Said Aqil Mundur)
Mantan Wakil Katib Syuriah PBNU itu juga menyebut sejumlah kecurangan dan pelanggaran dalam Muktamar NU ke-33. Antara lain: adanya peserta illegal (bukan pengurus NU) yang diselundupkan sebagai peserta Muktamar NU.
(BACA: Menentang Qanun Asasi NU, Kiai Afif Minta Said Aqil Dirikan NU Baru)
Pelanggaran dan kecurangan lain, menurut Kiai Afifuddin, adalah kasus anggota Ahlul Halli Wal-Aqdi (Ahwa) yang dicomot dari daftar registrasi peserta (bukan hasil pilihan peserta Muktamar yang sah).
Kiai Afifuddin yang mantan Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU itu juga menyebut praktik kecurangan berupa penghilangan hak peserta Muktamar untuk berpendapat, memilih, menolak atau menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU sesuai AD/ART.
Menurut dia, Marsudi selaku pimpinan sidang langsung menutup sidang dengan menyatakan bahwa LPJ diterima. Padahal para Rais dan Ketua PWNU tak diberi kesempatan untuk memberi pandangan umum.
Simak berita selengkapnya ...