Mau Transaksi di Tempat Karaoke, Pengedar Ganja Dibekuk Polisi
Wartawan: musta'in
Senin, 02 Juni 2014 16:43 WIB
BUKTI – Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chatib Widianto menunjukkan bukti ganja dan tersangka, di Mapolres Sidoarjo, Senin (2/6/2014).foto istimewa
Selain barang bukti berupa ganja, polisi menyita sebungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 1, 0 gram, 1 bungkus rokok dan sebuah ponsel warna hitam pink. Dengan barang bukti itu, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Tag:
Polres Sidoarjo