Mau Transaksi di Tempat Karaoke, Pengedar Ganja Dibekuk Polisi
Wartawan: musta'in
Senin, 02 Juni 2014 16:43 WIB
SIDOARJO (BangsaOnline) – Jajaran Sat Reskoba Polres Sidoarjo membekuk Sugianto (33), warga Desa Tugu Sumberjo Kecamatan Peterongan Jombang karena terbukti membawa narkoba jenis ganja seberat 1, 7 gram. Tersangka diringkus saat diduga hendak transaksi, di tempat karaoke X2, di Perum Taman Pinang Kecamatan Sidoarjo.
Polisi meringkus tersangka begitu mendapatkan ganja kala melakukan penggeledahan saat tersangka di dalam tempat karaoke X2. “Tersangka diduga mau transaksi dan tengah menunggu calon pembeli di tempat karaoke tersebut,” cetus Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chatib Widianto didampingi Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi, Senin (2/6/2014).
BACA JUGA:
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024
Jelang Pemilu, Personel Gabungan di Sidoarjo Gelar Patroli Kamtibmas
Mayat Mr. X Tergeletak di Depan Ruko Bringinbendo
Selain barang bukti berupa ganja, polisi menyita sebungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 1, 0 gram, 1 bungkus rokok dan sebuah ponsel warna hitam pink. Dengan barang bukti itu, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.