Pedagang Diminta Ikut Cegah Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal
Kamis, 25 Agustus 2016 21:22 WIB
BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Produsen, distributor, maupun pengecer barang kena cukai seperti minuman alkohol dan rokok diwajibkan mematuhi peraturan dan membayar bea cukai. Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka dapat dijerat pidana dan didenda/
Hal itu diungkapkan Arianto, perwakilan Kejari Banyumas saat memberikan sosialisasi terkait peraturan perundangan bidang cukai kepada ratusan peserta yang terdiri atas pengecer dan distribusi rokok di balai Desa Kemawi Somagede, Kamis (25/8).
BACA JUGA:
Harga Beras Bakal Naik Januari - Februari 2017
Di Banyumas, Tabungan Emas Pegadaian 'Diserbu' Warga
Mulai Besok, SPBU di Banyumas Tak Layani Pembelian Premium untuk Pengecer atau Menggunakan Jerigen
Sikapi Isu Kenaikan Harga Rokok, Pedagang di Banyumas Keberatan, Perokok Siap Pindah ke Tingwe
Simak berita selengkapnya ...