Penataan Siap, Jadwal Mutasi Gerbong I Tunggu Perintah Bupati
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 22 September 2016 17:19 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pemkab Gresik sudah hampir finishing (menuntaskan) penataan jabatan, mulai pejabat eselon IV, III dan II. Mereka baik pejabat struktural maupun fungsional.
Penataan itu dilakukan untuk persiapan mutasi pejabat gerbong I di pemerintahan Bupati-Wabup, SQ (Sambari Halim Radianto - Moh.Qosim) jilid II.
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD
Bupati Gresik Kirim 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama ke KASN untuk Rekomendasi
Hanya, kapan waktunya, tim Baperjakat masih menunggu perintah Bupati. "Pada dasarnya penataan pejabat untuk persiapan mutasi gerbong I telah kami lakukan. Namun, waktunya kapan, kami masih menunggu perintah Pak Bupati," kata Sekda Gresik, Djoko Sulistio Hadi kepada Bangsaonline.com, Kamis (22/9).
Selaku bawahan Bupati, lanjut Djoko, dia selalu siap kapan pun Bupati memerintahkan untuk menggelar mutasi jilid I tersebut.
Hanya, hingga sekarang Bupati belum memerintahkan. "Kalau Pak Bupati perintahkan bulan ini ya kami siap. Kalau perintah mutasi dibarengkan dengan SOTK (struktur organisasi tata kerja) baru pada awal tahun 2017, mendatang, ya kami siap menjalankan perintah," jelas mantan Kepala Inspektorat ini.
Menurut Djoko, penempatan pejabat untuk menempati suatu jabatan pada mutasi gerbong I sama dengan sebelumnya. Di mana, tim Baperjakat berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kepegawaian yang di dalamnya mengatur mulai DUK (daftar urutan kepangkatan) dan seterusnya. Kemudian, aspek pendukung lain seperti dedikasi, loyalitas dan prestasi pejabat selama diberikan tugas.
"Yang pasti, tim Baperjakat dan Pak Bupati dan Pak Wabup tidak akan ceroboh dalam menempatkan seseorang pejabat untuk menduduki suatu jabatan," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...