Hamili Siswi SMP, Lelaki hampir Setengah Abad Dipenjara 9 Tahun
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Selasa, 10 Juni 2014 06:39 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Nikmat sesaat berujung sengsara bertahun-tahun. Itulah garis hidup yang dialami Jarot (45), warga Jalan Kandangan, Benowo, Surabaya. Ia harus menerima vonis penjara 9 tahun karena terbukti menyetubuhi gadis SMP hingga hamil.
Vonis tersebut diterima Jarot dari Majelis Hakim PN Surabaya, kemarin. Selain pidana penjara, majelis yang diketuai Ni Made Sukadani juga mendenda terdakwa Jarot sebesar Rp 60 juta. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyetubuhi korbannya hingga hamil," kata hakim.
BACA JUGA:
Ini Kronologi dari Sejoli Viral yang Berpelukan di Alun-Alun Gresik
Penyedia Jasa Sewa Kosan Mesum di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka
Pelajar Sewa Kos Jam-jaman untuk Mesum, Selain Alat Kontrasepsi, Ini Temuan Polisi
Heboh, Sebuah Rumah di Blitar Disewakan Jadi Tempat Mesum Pelajar
Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Rahmawati. Kendati begitu, hakim mengatakan terdakwa pantas dihukum karena perbuatannya. Ada alasan memberatkan disampaikan hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Di antaranya, "Terdakwa karena pernah beristri tiga wanita dan telah melakukan perbuatan asusila denga gadis masih di bawah umur," kata hakim Ni Made.