Dirjen Kemenkum HAM Cabut Gugatan ke Tukang Laundry Soal Jas Rusak
Senin, 10 Oktober 2016 23:26 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Budi Imam, seorang tukang laundry kiloan di daerah Jakarta Selatan, mungkin tak pernah bermimpi akan berhadapan di meja hukum melawan Mualimin Abdi yang tak lain adalah Direktur Jendral di Kemenkum HAM RI.
Namun, hal itu bisa saja terjadi apabila ribuan netizen tidak mengecam tindakan Mualimin Abdi yang dinilai berlebihan dengan menggugat Budi Imam senilai Rp 210 juta lantaran jas miliknya yang seharga Rp 10 juta sedikit susut saat di-laundry di tempat Budi Imam.
BACA JUGA:
Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Di AKHKI Expo 2024, Kakanwil Kemenkumham Jatim Sebut Pemohon Perlindungan KI Meningkat
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar di SMK Telkom Malang
Merasa berat untuk memenuhi tuntutan, Budi Imam pun curhat melalui media sosial facebook.
"Mohon doanya temen-temen FB, besok tgl 5 saya sidang di pengadilan digugat oleh Dirjen HAM Bpk Mualimin Abdi SH.MH, gara-gara masalah laundry di tempat ane kurang rapi dan ada susut dikit," tulis Budi Imam di Facebook-nya.
Budi dituntut membayar kerugian Rp 210 juta dengan rincian kerugian materi Rp 10 juta dan nonmateri Rp 200 juta lantaran tidak dibisa dipakai untuk acara kenegaraan, pernikahan, dan lain sebagainya. Padahal, imbuh Budi, sudah ada ketentuan di laundry miliknya bahwa pakaian yang rusak akan diganti 10 kali lipat dari tarif semua laundry.
Ia terpaksa curhat kepada netizen karena merasa tuntutan Rp 210 juta itu sangat memberatkan Budi yang hanya sebagai pengusaha laundry. Sontak postingan itu, menuai simpati dari banyak pengguna Facebook.
Postingan Budi yang disertai foto surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menuai simpati dari ribuan netizen. Mereka memberi dukungan kepada Budi meminta agar pejabat tinggi di Dirjen HAM itu mencabut tuntutannya.
Lantaran banyak dikecam, melalui stafnya, Mualimin telah mencabut tuntutan perdatanya. Dia berdalih, tujuan menggugat tak lain adalah memberikan efek jera agar memenuhi kebutuhan konsumen dengan baik.
Meski perkara tersebut dianggap selesai, namun masih banyak komentar netizen yang geram dengan ulah pejabat negara tersebut. Mereka pun berlomba memberikan komentar pedas lantaran harga jas yang Rp 10 juta dinilai sangat mahal, namun justru dicuci di laundry kiloan.
“Antara Pelit dan Irit emang batasannya Tipiss seperti bibirnya mak. Pejabat duwur biasanya londryne ning gon ekslusive... bukan yang beginian sih Hehee... Abis gitu kusut dikit didenda 210 juta... Ternyata bukan Kim Jon ru aja yang kejam, bapak juga kejam,” tulis pemilik akun Facebook Mak Lambe Turah.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : liputan6.com/bintang.com/kompas.com