Terlalu Mendadak, Larangan Bupati Purbalingga pada PNS Ikut Pilkades Serentak
Editor: abdurrahman ubaidah
Rabu, 19 Oktober 2016 09:45 WIB
PURBALINGGA, BANGSAONLINE.com - DPRD Purbalingga menilai kebijakan Bupati Purbalingga Tasdi soal tidak diizinkannya PNS mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 27 November mendatang terlalu mendadak.
Seharusnya kebijakan itu disampaikan jauh hari saat sosialisasi pelaksanaan pilkades serentak September lalu, bukan sehari setelah pendaftaran calon kades ditutup oleh panitia pilkades.
BACA JUGA:
Menjawab Keluhan Masyarakat, Perempuan ini Maju Jadi Cakades Beji
Tetapkan 2 Bacakades Cacat Administratif, Warga Desa Batah Barat Geruduk Sekretariat P2KD
Sukseskan Pilkades Serentak Gelombang ke-2 di Bangkalan, Ketua P2KD Pakes Gelar Dzikir Bersama
Ketua P2KD Pakes Paparkan Tahapan Pilkades Serentak Bangkalan 2023
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono,mengatakan Bangsa Online, mendadaknya pengumuman kebijakan itu berimbas pada kondisi psikologis PNS yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon kades dan kekecewaan para pendukungnya.
Sebabnya, para PNS yang maju pilkades umumnya diminta oleh warga. PNS tersebut telah mengeluarkan biaya jutaan rupiah saat mulainya pencalonan hingga Selasa (18/10) pendaftaran ditutup dan uang itu akhirnya terbuang percuma. Belum lagi kekecewaan banyak warga pendukungnya.
Simak berita selengkapnya ...