Tuntut Laporannya segera Diproses, Korban Penipuan Mafia Tanah Datangi Polres Situbondo
Rabu, 26 Oktober 2016 21:48 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Korban penipuan mafia tanah Hj Nur Azizah (56), warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, didampingi sejumlah pengacaranya mendatangi Polres Situbondo, Rabu (26/10).
Kedatangannya untuk menanyakan tindak lanjut laporannya terhadap seseorang berinisial EW (45), warga Kecamatan Mangaran, yang berkedok untuk membantunya, saat korban mengalami tunggakan di bank.
BACA JUGA:
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
"Kita datang ke sini untuk menanyakan sejauh mana Polres Situbondo memperoses kasus yang telah kita laporkan sebelumnya, terkait dengan derita klien kami yang menjadi korban mafia tanah tersebut," kata salah satu pengacara korban. Jayadi, SH
Informasi yang dihimpun, dugaan penipuan yang dialami Hj Nur Azizah berawal dari peminjaman uang Rp 45 juta ke sebuah bank di Situbondo, pada awal tahun 2014 silam.
Sebagai jaminan, korban menyerahkan sertipikat rumahnya di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan. Pada pertengahan tahun 2015, korban mengalami tunggakan hingga mendapatkan surat teguran dari pihak bank. Saat itulah, EW datang dengan berpura-pura menawarkan bantuan.
EW berdalih membantu akan melunasi utang korban ke bank, dengan catatan sertipikat itu akan dipinjamnya selama 3 bulan. Korban pun menyanggupi. Saat itulah, korban diajak EW ke kantor notaris di Jalan A Yani, Situbondo.
Simak berita selengkapnya ...