Menengok Nasib PKL Gresik (2), Bebas Jualan di Alun-alun Jika Bayar Retribusi
Editor: nur syaifudin
Wartawan: suhud
Jumat, 28 Oktober 2016 10:26 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ternyata tidak semua pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang diobrak petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Sebab, ada PKL yang bisa enjoy berjualan di tempat terlarang, seperti PKL yang berjualan di tengah alun-alun Gresik. Padahal tempat tersebut terlarang.
Ternyata setelah diselidiki, para PKL tersebut sudah berjualan bertahun-tahun di sana. Konon, para PKL tersebut bisa aman berjualan di tengah alun-alun karena membayar retribusi. Besarannya antara Rp 3000-5000 per PKL.
BACA JUGA:
Satpol PP Gresik Tertibkan Pedagang di Trotoar Depan Pasar Baru
Viral, Disorot DPRD Gresik, Sentra PKL MAG Terancam Mati di Lumbung Padi
Malam 25 Ramadan, 500 PKL Mengalap Berkah di Sekitar Makam Sunan Giri
Gandeng Diskop Gresik, KWG Berbagi Minyak Goreng kepada PKL
"Ya benar Pak, saya bayar retribusi," kata seorang PKL alun-alun Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Jumat(28/10).
Menurut ia, uang retribusi itu dikelola oleh paguyuban PKL. Uang tersebut digunakan untuk operasional, mulai bayar listrik dan masuk ke pendapatan pemerintah. "Bagi kami bayar retribusi seperti itu tidak masalah, yang penting kami bisa nyaman berjualan," ungkap dia.
Sunyoto, mantan ketua paguyuban PKL alun-alun Gresik menyatakan, PKL alun-alun ketika ia pegang dulu bisa berjualan di alun-alun dengan membayar retribusi. "Saat saya pegang tujuh tahun yang lalu PKL di sana bayar retribusi. Per Pkl dikenakan retribusi Rp 1.000 waktu itu," kata Sunyoto.
Uang dari retribusi tersebut, kata Sunyoto, dulu masuk di Kantor Pasar. "Kalau sekarang saya kurang tahu," jelas dia.
Simak berita selengkapnya ...