Tiga Tahun Berlalu, Kasus Pembangunan RKB SMPN 4 Kepanjen Mandek?
Minggu, 30 Oktober 2016 15:26 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sbr selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 kepanjen tiga tahun lalu, sampai saat ini masih menyisakan masalah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan masuk ke ranah hukum.
Kasus ini bermula saat menggagas pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMPN 4 dengan cara meminjam dana ke Bank sebesar Rp 600 juta dengan jaminan sertifikat rumah pribadinya.
BACA JUGA:
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Berdasarkan info yang dihimpun BANGSAONLINE.com dari sumber terpecaya menyebutkan, bahwa inisiatif kepala sekolah untuk meminjam dana ke bank saat itu hanyalah akal-akalan.
Menurutnya, dana dari hasil uang pendaftaran atau uang gedung yang dibayarkan setiap murid baru saat itu sudah sangat cukup. Akan tetapi Sbr saat itu justru mengajukan pinjaman dana ke Bank yang akan digunakan untuk membangun RKB tersebut.
"Lho ini kan aneh, kok berani meminjam dana ke Bank dengan jaminan rumah pribadinya untuk membangun sekolah, padahal kita semua tahu, untuk pembangunan fisik maupun nonfisik lembaga pendidikan sudah dibiayai oleh pemerintah. Terus apa motivasinya?," kata sumber ini.
"Dan saat itu, saya sudah memprediksi bahwa suatu hari, kasus ini pasti akan mencuat ke permukaan," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...