FMRJ Surati Kejati, Desak Usut Rangkap Jabatan Perangkat di Jombang
Editor: nur s
Wartawan: romza
Jumat, 04 November 2016 10:25 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Temuan adanya sejumlah perangkat desa di Jombang yang merangkap jabatan sebagai kepala sekolah dan guru sertifikasi membuat kalangan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mengambil langkah hukum. Salah satunya dilakukan FMRJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) yang mengirim surat laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (3/11) siang agar mengusut dugaan tindak pidana korupsi double accounting (dobel anggaran) dalam perangkapan jabatan tersebut.
Dalam surat bernomor 182/fmrj/JBG/XI.2016 yang dikirim itu, FMRJ membeberkan fakta temuan dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan investigasi. Di antara perangkat yang diketahui merangkap jabatan yakni, Nasir sebagai Kepala Dusun Ngledok, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang merangkap menjadi Kepala Sekolah di MTs Bustanul Ulum Desa beweh, Kecamatan Megaluh. Selain itu, Nur Hadi sebagai Kepala Dusun Kandangan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh menjadi guru bersertifikasi di MI Mamba’ul Ma’arif Denanyar.
BACA JUGA:
Bupati Jombang Ancam Beri Sanksi ke ASN Jika Nekat Mudik Lebaran
Peduli Covid-19, Korpri Jombang Bagikan Ratusan Paket Sembako
Bahas Raperda Zakat, Infaq dan Sedekah, Ada Usulan PNS Jombang Harus Zakat Melalui BAZNAS
Timpang, PNS Jombang Senang dapat Tunjangan, Guru TPQ dan Honorer Melas Jelang Lebaran
“Suratnya sudah kami antarkan langsung ke Kejati Jatim supaya segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan. Kami memilih laporan ke Kejati karena kami sudah tidak percaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kami trauma banyak kasus tidak jelas penanganannya,” kata Joko Fatah Rochim, Ketua FMRJ kepada Bangsaonline, Jumat (4/11) pagi.
Selain mendesak Kejati Jatim melakukan langkah penyelidikan atas kasus tersebut, Fatah juga meminta agar para pihak di instansi Pemerintahan Jombang yang berkaitan dengan kasus tersebut dimintai keterangan.
Simak berita selengkapnya ...