Satpol PP Pasang 20 Titik Larangan Berjualan
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: aries sugiarto
Senin, 16 Juni 2014 19:12 WIB
LAMONGAN (bangsaonline) - Ada sebanyak 20 titik larangan berjualan akan diterapkan SatPol PP Lamongan. Pemasangan tanda larangan yang merupakan daerah steril bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) ini dilakukan mulai membandelnya para penjual ini.
Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati menyatakan, upaya penerapan dua puluh titik larangan dimaksudkan untuk menata kembali para pedagang agar tidak berjualan tidak pada tempatnya.
"Yang pasti saat ini disejumlah tempat dan lokasi sudah dipenuhi oleh PKL dan mereka berjualan ditempat-tempat yang dilarang," ujarnya.
BACA JUGA:
Di Kecamatan Pucuk, Satpol PP Lamongan Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal
Pimpin Apel, Bupati Lamongan: Satpol PP Harus Profesional dan Humanis
Ganggu Pejalan Kaki, PKL di Trotoar Ditertibkan Satpol PP Lamongan
Satpol PP Amankan 4 Anjal, Salah Satunya Siswa SMP Negeri Lamongan
Oleh kerana itu sudah menjadi tugas pihaknya untuk menegakkan aturan Pemerintah Daerah.
"Dan untuk memberi pengetahuan pada PKL ini satpol PP memasang dua puluh papan larangan di 20 titik yang ada di wilayah kota," ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya sejumlah PKL yang membandel, Tony tidak menampik.
Simak berita selengkapnya ...