Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Pelaku Pemalsuan Buku Uji Kir
Wartawan: Irwan Susanto
Sabtu, 26 November 2016 00:11 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 5 orang pelaku pemalsuan dokumen berharga berupa Buku Uji Kir, Rabu (23/11). Dua orang Pegawai Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Mojokerto terlibat dalam kasus pemalsuan surat Izin Buku Uji Kir tersebut, .
Mereka adalah Abdul Majid dan Usman bekerja di PT. Tirta Karya asal Driyorejo Gresik, Sukadi, seorang Biro Jasa asal Mojosari Mojokerto, Anang dan Ikwan asal Puri Mojokerto, yang keduanya merupakan pegawai Dishub Kota Mojokerto.
BACA JUGA:
Pj Ali Kuncoro dan Kepala OPD Meriahkan Lomba Kampung Jelang HUT Kota Mojokerto
Antisipasi Penumpukan Lalu Lintas, Dishub Kota Mojokerto Andalkan ATCS
Urai Kepadatan Lalu Lintas, Dishub Kota Mojokerto Kembangkan ATCS
Tekan Polusi, Ratusan Mobdin dan Umum di Kota Mojokerto Ikuti Uji Emisi Gratis
Pemalsuan Buku Kir itu terungkap saat Abdul Majid dan Usman melakukan pengurusan Kir pada 25 kendaraan. Dalam pengurusan itu, dibagi menjadi 2 yaitu 11 kendaraan diurus oleh Usman dan 14 kendaraan diurus oleh Majid.
Simak berita selengkapnya ...