Dinyatakan Tak Bersalah, La Nyalla Divonis Bebas, KPK: Nggak Masuk Akal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinyatakan Tak Bersalah, La Nyalla Divonis Bebas, KPK: Nggak Masuk Akal

Selasa, 27 Desember 2016 23:13 WIB

La Nyalla Mattalitti melakukan sujud syukur saat mendengar pembacaan vonis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta (27/12). foto: Tempo.co

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, langsung sujud syukur usai mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12).

La Nyalla dinyatakan tak terbukti bersalah dan dibebaskan dari hukuman oleh Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Mengenakan kemeja batik cokelat, La Nyalla beranjak dari tempat duduknya dan langsung sujud menghadap meja tim pengacaranya. Usai vonis, La Nyalla langsung keluar lewat pintu samping dengan pengawalan ketat.

Ekspresi kesenangan juga ditunjukkan pendukung La Nyalla yang hadir di ruang sidang. Mereka menerikan takbir mendengar vonis hakim. Para pendukung La Nyalla juga saling bersalaman dan saling berpelukan atas putusan hakim ini.

Dikutip dari RMOL.co, Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Namun putusan ini tidak bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion, yakni hakim Sigit Herman dan Anwar.

Atas putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta agar Jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.

Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut La Nyalla dengan pidana penjara enam tahun penjara. Tak cuma itu eks Ketua PSSI itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, La Nyalla terbukti melakukan pidana korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi La Nyalla berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda La Nyalla dirampas untuk negara. Jika tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Namun dalam amar putusan majelis hakim yang terdiri Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Sigit dan Anwar, La Nyalla dinyatakan tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Sigit memaparkan, timbulnya kerugian negara tersebut sudah dipertanggungjawabkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring. Keduanya dinilai terbukti bersalah dan masing-masing dihukum 1 tahun penjara 2 bulan dan 5 tahun 8 bulan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video