Aniaya Pasangan Kumpul Kebo, WNA Korea Dipenjara 6 Bulan
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Senin, 23 Juni 2014 15:33 WIB
Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa, Tejo Haryono, langsung menyatakan menerima. Memang, vonis tersebut terbilang ringan. Dikurangi masa tahanan, terdakwa Ong bisa keluar dari penjara sekitar dua bulan kemudian.
"Dari pada banding nanti hukumannya lebih berat," katanya. Adapun jaksa Ojja menyatakan pikir-pikir.
Diceritakan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada hari Jumat, 27 Februari 2014 lalu, sekitar pukul 23.00 malam, di kamar 307 Apartemen Somerset Jalan Dukuh Kupang, apartemen terdakwa dan pasangan kumpul kebonya, korban, tinggal.
Waktu itu, terdakwa Ong yang ingin berduaan dengan korban Heny terganggu dengan kehadiran Indira Iswahyudi, teman korbany. Saat itu, Ong yang sedang ingin bercinta bertanya kepada pasangannya, kenapa Indira dibawa ke apartemennya. Tak puas dengan jawaban korban, terdakwa kalap lalu menganiaya korban.