Buntut Pencopotan Sekretaris Dewan, DPRD Jember Interpelasi Bupati
Kamis, 05 Januari 2017 00:38 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Empat fraksi DPRD Jember memastikan akan melakukan hak bertanya atau interpelasi terhadap bupati. Hal ini dilakukan karena keempat fraksi tersebut menilai bupati telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang 17 tahun 2014, dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember, segenap pimpinan dewan melalui wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menjelaskan, sesuai undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MD3, dan PP nomor 18 tahun 2016, pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD oleh kepala daerah, harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD, setelah melalui konsultasi dengan pimpinan fraksi.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
“Sudah jelas itu ada peraturanya. Saya yakin bupati sebenarnya paham akan hal itu. Tapi kenapa tetap dilanggar saya juga tidak tahu,” ucap Ayub.
Proses tersebut, lanjut dia, tidak pernah dilakukan oleh bupati. Tiba-tiba saja sekretaris DPRD Jember dicopot.
Simak berita selengkapnya ...