Perceraian di PA Pacitan, Tahun 2016 Ribuan, Awal 2017 Sudah Ada 54 Perkara
Editor: nur syaifudin
Wartawan: yuniardi sutondo
Senin, 09 Januari 2017 11:58 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2016 menjadi lembaran kelam bagi ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pacitan. Betapa tidak, sepanjang 2016 Pengadilan Agama (PA) setempat memutus ribuan perceraian. Diprediksi, kasus serupa juga akan terulang di tahun 2017 ini.
Wakil Panitera PA Kabupaten Pacitan, Nasrodin mengatakan, terdapat 1.138 kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Pacitan tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 kasus di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2015.
BACA JUGA:
Angka Perceraian di Pacitan Sepanjang Tahun 2017 Capai 1.044 Perkara
Kasus Nikah Dini di Pacitan Masih Menjadi Fenomena Sangat Memprihatinkan
"Dari ribuan perkara cerai gugat dan cerai talak itu, sebanyak 1.060 perkara sudah diputus. Sehingga sampai akhir tahun lalu menyisakan 78 perkara yang masih dalam proses," katanya, Senin (9/1).
Ribuan perkara yang masuk ke PA tersebut mayoritas didominasi persoalan ekonomi. Kemudian disusul tidak adanya tanggung jawab, ketidak harmonisan lantaran kehadiran pihak ketiga, suami atau istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, serta cacat mental.
Simak berita selengkapnya ...