Guru PAUD Minimal harus S1
Senin, 09 Januari 2017 16:07 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejauh ini para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pasuruan telah mematuhi peraturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pasalnya para guru tersebut kebanyakan telah lulus S1 (Strata 1).
Hal ini diungkapkan Heri Siswanto, Kabid Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI), Disdik Pasuruan.
BACA JUGA:
Gandeng PWI Jombang, Cabdindik Gelar Bimbingan Strategi Pengelolaan Medsos
Ratusan Sekolah SD di Pasuruan yang Mengalami Kerusakan akan Direhab Menggunakan DAK
Dugaan Kampanye Terselubung, Kepala Dispendikbud Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu
Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Meski demikian, Heri tak menampik masih ada guru yang tamatan SMA. Umumnya, guru lulusan SMA yang berada di wilayah pedesaan. Guru-guru tersebut berasal dari para kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, dan sebagainya.
Simak berita selengkapnya ...