DPRD Gresik Masukkan 6 SKPD Baru Sebagai Mitra Kerja di 4 Komisi
Editor: choirul
Wartawan: syuhud almanfaluty
Selasa, 24 Januari 2017 11:31 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik langsung menindaklanjuti adanya 6 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) baru, yang berlaku mulai tahun ini sesuai amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Keenam SKPD itu dimasukkan ke 4 Komisi yang ada di dewan sebagai mitra kerja. "DPRD sudah memetakan SKPD baru itu untuk dimasukkan di empat komisi sesuai bidang masing-masing," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah.
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Adapun 4 komisi di DPRD Gresik, yakni Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan), Komisi B (bidang perekonomian dan pendapatan), Komisi C (bidangi pembangunan dan limbah) serta Komisi D (bidang Kesra).
Untuk SKPD baru itu, yakni Dinas Pertanahan dan Dinas Kominfo, dimasukkan dalam Komisi A.
"Dinas Satpol PP bisa masuk dalam Komisi A untuk penegak hukumnya. Sedangkan ekses atau dampak kemasyarakatannya seperti penertiban PSK, anjal, gelandangan, pengemis dan sejenisnya bisa masuk ke dalam Komisi D," urai Nur Saidah.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga masuk ke Komisi D. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masuk dalam Komisi C. Sedangkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dimasukkan dalam Komisi D.
Simak berita selengkapnya ...