Komisi B Bahas Raperda Baru Terkait Hutan Kota Surabaya
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: maulana
Minggu, 29 Juni 2014 22:13 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Walaupun masa jabatan para anggota legislatif akan berakhir bulan Agustus mendatang. Hal itu tampaknya tidak membuat wakil rakyat melepaskan pengabdianya begitu saja. Justru malah semakin gencar membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Hutan Kota, yang dibahas melalui Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hutan Kota, Rio Pattiselanno mengatakan, dengan adanya raperda hutan kota ini, nantinya akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota Surabaya semakin bertambah dan bisa mengoptimalkan RTH menjadi hutan kota. Serta, dapat menyerap polusi dan menyerap resapan air agar tidak terjadi banjir di kota Surabaya.
BACA JUGA:
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
"Tapi yang paling penting adalah, hutan kota yang akan kita (komisi B) hasilkan, nantinya harus benar - benar menjadi hutan kota. Artinya, bahwa suatu tempat yang seharusnya menjadi hutan kota, pada kenyataanya banyak ditempati oleh tempat - tempat pemukiman warga," katanya, Kamis (26/6/2014) saat hearing dengan 5 dinas terkait.
Politisi asal fraksi PDS ini memaparkan, ada enam type jenis hutan kota nantinya, yakni kawasan pemukiman, industri, rekreasi, pelestarian plasma nusta, perlindungan dan pengamanan. Sebab, berdasarkan PP Peraturan Menteri Perhutanan (Permenhut) bahwa RTH harus mencapai 10 persen untuk setiap masing - masing daerah.
Simak berita selengkapnya ...