Oknum PNS Pemkab Tuban Ditangkap, Pungli Biaya Pengurusan Sertipikat Tanah
Wartawan: Gunawan
Kamis, 23 Februari 2017 19:16 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban berhasil mengamankan oknum PNS berinisial MN dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (20/2) kemarin di depan Musholla SPBU Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban. MN ditangkap saat melakukan pungutan liar (pungli) pembiayaan sertifikat tanah terhadap korbannya berinisial P (32) asal Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan,
Wakapolres Tuban Komisaris Polisi (Kompol) Arief Kristanto mengungkapkan, dalam kasus tersebut, korban dimintai sejumlah uang oleh oknum PNS saat mengurus sertifikat tanah milik istrinya.
BACA JUGA:
Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Polisi, Kades Cempokorejo: Kami Menghargai Proses Hukum
Diduga Diselewengkan Oknum Perangkat Desa, Warga Penerima BPNT di Tuban Lapor Polisi
Soal OTT di Puskesmas Widang, Begini Tanggapan Kepala Dinkes Tuban
OTT Pegawai Puskesmas Tuban Karena Potong Jaspel dan BOK, Polda Jatim Amankan Uang Rp 171 Juta
"Biaya resmi pengurusan sertifikat tanah dari BTN sebesar Rp. 2.000.000, namun tersangka minta pada korban sebesar Rp. 8.000.000," jelas Arief dalam rilis di Mapolres Tuban, Kamis (23/2).
Simak berita selengkapnya ...