Kisruh Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Hakim Nyatakan Pantia Tak Bersalah
Wartawan: Gunawan
Senin, 27 Februari 2017 23:18 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kisruh kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban, majelis hakim memutuskan bahwa tidak dilantiknya pengurus Klenteng terpilih oleh panita bukanlah pelanggaran hukum.
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Donovan Akbar menyampaiakan, bahwa panitia tidak bisa disalahkan. Sebab keputusan tersebut diambil bukan karena kehendak pribadi, tapi lebih pada pertimbangan belum selesainya tahapan.
BACA JUGA:
Pernak Pernik di Klenteng Tuban Jelang Perayaan Imlek 2574
Jelang Imlek 2022, Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Mulai Dipercantik
Pengusaha Tionghoa Beristri 4 untuk Sambung Nyawa, Tak Digunjing Seperti PKS
Datang ke Kelenteng Tuban, Ini Pesan Sekjen Kemenag kepada Pengurus
"Dalam hal ini panitia atau tergugat satu tidak termasuk perbuatan melanggar hukum," ujar Donovan kepada Bangsaonline.com, Senin (27/2).
Donovan menjelaskan, tahap yang dimaksud, adalah meminta restu dewa terkait pengurus terpilih, apakah cocok dan layak menjadi pengurus.
Simak berita selengkapnya ...