SP FSPMI Pertanyakan Sikap Kadisnaker yang Berubah-Ubah Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 28 Februari 2017 15:32 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik, Mulyanto, bahwa kasus PHK 309 PT Smelting tidak akan bisa dituntaskan oleh DPRD maupun Bupati, mendapatkan kecaman dari Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SP FSPMI) PT. Smelting.
Sebelumnya, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/2), Mulyanto mengatakan bahwa kasus PHK 309 adalah masalah pelik sehingga hanya bisa diselesaikan melalui PHI (Peradilan Hubungan Industrial).
BACA JUGA:
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Berkontribusi Penanggulangan TBC, Kemenko PMK dan Suara Surabaya Beri Penghargaan PT Smelting
PT Smelting Dukung Gelaran Batik Fashion Street di Ajang Dekranasda Fest 2024
Wabup Gresik dan Presdir PT Smelting Resmikan Wall Climbing KONI Usai Direvitalisasi
Pernyataan Mulyanto ini berbeda dengan yang diungkapkan saat hearing (dengar pendapat) dengan Komisi D DPRD Gresik yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Solihudin, Senin (27/2) kemarin.
"Ini kan aneh, Pak Mulyanto pernyataannya bisa berbeda," kata Wakil Ketua SP FSPMI PT. Smelting Ali Rifa'i kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/2).
Simak berita selengkapnya ...