DPRD Gresik Ungkap Fakta-fakta Hasil Hearing Terkait PHK 309 Karyawan PT Smelting
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 02 Maret 2017 12:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik, khususnya Komisi D, berjanji akan all out memperjuangkan nasib 309 karyawan PT. Smelting yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan. Sebab, DPRD menilai masalah ini sangat serius karena menyangkut kehidupan orang banyak.
"Kami sangat serius menangani kasus 309 karyawan PT. Smelting tersebut. Karena itu, DPRD Gresik akan all out memperjuangkan agar ke 309 karyawan kembali bisa masuk kerja di Smelting," kata Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin, Kamis (2/3).
BACA JUGA:
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Berkontribusi Penanggulangan TBC, Kemenko PMK dan Suara Surabaya Beri Penghargaan PT Smelting
Diungkapkan Solihudin, pihaknya hingga saat ini belum bisa mengambil kesimpulan terkait siapa yang bersalah terhadap aksi mogok kerja sebanyak 309 karyawan Smelting. Sebab, pihak DPRD dalam hal ini Komisi D belum mendapatkan informasi seimbang baik dari 309 karyawan maupun manajemen Smelting.
"Sejauh ini, kami baru dapat informasi (data) dari pihak karyawan terkait PHK. Sementara dari pihak manajemen Smelting belum. Sehingga, belum bisa diketahui apakah manajemen Smelting mem-PHK 309 karyawannya atau menganggap mengundurkan diri karena mogok kerja," terang politisi senior PKB asal Kecamatan Bungah ini.
Komisi D memang belum bisa mengorek keterangan dari manajemen Smelting karena yang bersangkutan mangkir saat diundang hearing (dengar pendapat), Senin (27/3) kemarin.
Namun, lanjut Solihudin, dalam hearing dengan perwakilan karyawan PT. Smelting dan Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Mulyanto, bisa disimpulkan sementara, bahwa tahapan-tahapan PHK oleh manajemen Smelting tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Simak berita selengkapnya ...