8 Tower dan 1 Minimarket di Kota Malang Disegel Satpol PP
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 02 Maret 2017 23:54 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8 tower milik Alfamart dan 3 PT di antaranya PT Inforte Solusi Infotek, PT. Sarana Utama, PT. Inti Bangun, yang tersebar di Kota Malang, disegel Satpol PP.
Plt Kasatpol PP Kota Malang, Dicky Hariyanto saat penyegelan mengatakan bahwa 8 tower dan satu minimarket yang disegel di antaranya ada di Kelurahan Gadang 2 lokasi, di Kelurahan Sawojajar 2 titik, Kelurahan Buring 1 titik, Kelurahan Purwantoro 1 titik, KelurahanTlogomas 1 titik, terakhir Kelurahan Dinoyo 1 titik lokasi. Kesemuanya disegel karena tak memiliki izin alias ilegal.
BACA JUGA:
Satpol PP Kota Malang Segel 2 Hotel di Tlogomas yang Digunakan Tempat Prostitusi Online
Eksekusi PKL di Area Parkir Stadion Gajayana Berlangsung Tegang, Pengelola Menolak Digusur
Satpol PP Kota Malang Bubarkan Pengunjung Cafe dan Restoran, Diminta Terapkan Sistem Pesan Antar
Satpol PP Kota Malang Tertibkan Warung di Trotoar Jalan Diponegoro
Menurut Dicky, sebelum pelaksanaan penyegelan, pihaknya sudah melakukan pemantauan selama kurang lebih 1 - 2 minggu. “Ternyata mereka kedapatan curang, yakni tidak melengkapi surat perizinan yang menjadi persyaratannya. Akhirnya setelah dilakukan rapat internal, keluarlah surat perintah penyegelan pada 1 Maret 2017, dan dilaksanakan Kamis (02/03),” kata Dicky.
"Kami telah melayangkan teguran lisan, supaya segera melengkapi segala perizinannya," sambungnya.
Simak berita selengkapnya ...