8 Tower dan 1 Minimarket di Kota Malang Disegel Satpol PP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

8 Tower dan 1 Minimarket di Kota Malang Disegel Satpol PP

Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 02 Maret 2017 23:54 WIB

Petugas Satpol PP saat memasang stiker pelanggaran. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

"Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP sifatnya sementara. Pasca pelaksanaan penyegelan, masih akan kita lanjutkan pemanggilan secara tertulis. Pertama dengan jangka waktu 15 hari, pemanggilan kedua dengan tenggat waktu 3 hari dan panggilan ketiga kalinya juga dengan waktu 3 hari pula. Manakala mereka masih tidak mengindahkan dan tidak melengkapi surat perizinannya, secara pasti akan kita masukan pada sidang tipiring. Untuk pelanggaran tower yang melanggar Perda no.6 tahun 2013, dengan ancaman 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta, sedangkan pelanggar Perda no.8 tahun 2018, juga sanksi yang sama 3 bulan kurungan plus denda Rp 50 juta," urai Dicky

"Terakhir, mengenai teknis selanjutnya, kita serahkan kepada SKPD teknis yakni Kominfo dan BPMPTSP (Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), apakah SKPD tersebut apakah memberikan sanksi atau gimana, kita serahkan semuanya kewenangan kepada mereka," imbuhnya.

Zoelkifli Amrizal, dari Kominfo, saat dihubungi via ponselnya, hanya menjelaskan, bahwa rekomendasi merupakan salah satu persyaratan yang dijalani oleh pemilik sekaligus pemasang tower, namun mengenai apakah ada sanksi terkait 3 PT yang tidak mampu melengkapinya, Zoel, sapaannya Zoelkifli Amrizal, tidak mengomentari lagi. (iwa/thu/ros)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video