Pejabat Pemprov Masuk Bursa Pilgub, Bawaslu: PNS Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Pilgub | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pejabat Pemprov Masuk Bursa Pilgub, Bawaslu: PNS Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Pilgub

Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 29 Maret 2017 19:03 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nama sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jawa Timur muncul dalam bursa Pilgub Jatim 2018. Bahkan, beberapa parpol kabarnya sudah memasukkan kandidat dari unsur birokrat dalam daftar calon yang diusung.

Hanya saja, jika nantinya benar-benar ada kandidat dari unsur birokrat yang maju, maka ada satu konsekuensi yang harus ditanggung pejabat pemprov aktif tersebut. Mereka wajib mundur dari jabatan dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bawaslu Jatim memastikan, aturan mundur bagi kandidat berstatus PNS masih berlaku dalam pilgub mendatang. "Aturan itu (PNS mundur jika nyalon, Red) masih berlaku," kata ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, Rabu (29/3).

Dia menjelaskan, mengacu UU 10/2016, kewajiban mundur jika maju pilgub/pilkada dikenakan pada kandidat dari unsur PNS, TNI, maupun Polri. "Termasuk juga kepala desa," imbuh Sufi.

Dia menjelaskan, nantinya para kandidat dari unsur ini harus melampirkan surat pengunduran diri saat mendaftar. Syarat itu wajib diberikan setelah mereka resmi ditetapkan sebagagi calon resmi. "Itu bagian dari syarat. Jika tak terpenuhi, maka pencalonannya bisa digugurkan," tegasnya.

Isu soal sejumlah nama birokrat yang masuk dalam daftar kandidat potensial pilgub nanti memang tengah muncul. Sejumlah parpol bahkan sudah menjajakinya. Salah satu yang sudah muncul adalah dari Partai Demokrat (PD). Meski belum buka-bukaan, partai ini tidak menampik bahwa sejumlah kandidat yang tengah dijajaki berasal dari unsur PNS.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Cagub Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video