Berkas Kembali ke Polisi, Kasus BB Kayu Hilang Terkatung
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Rabu, 09 Juli 2014 22:42 WIB
SURABAYA (bangsaonline) – Diusut sejak tahun lalu, kasus dugaan hilangnya barang bukti penyelundupan kayu ulin masih terkatung-katung. Informasi terbaru, Kejari Perak mengembalikan berkas yang diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.
Pengembalian berkas kasus dugaan penghilangan BB kayu ulin sebanyak delapan kotainer itu diputuskan Kejari Perak karena dinilai belum lengkap. Kepala Kejari Perak Agus Tatang Volleyantono membenarkan informasi ini. Dia mengaku tidak hafal rincian kekurangan di dalam berkas.
BACA JUGA:
121 Pegawai Kejari Tanjung Perak Ikuti Tes Urine
Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan di Raya Darmo
HUT ke-729 Surabaya, Kejari Tanjung Perak Terima Penghargaan dari Wali Kota
Kajari Tanjung Perak Isi Materi Hukum dalam Ujicoba PTM di SMPN 1 Surabaya
Tatang hanya mengetahui beberapa catatan yang kurang di berkas. Di antaranya belum adanya keterangan jaksa yang menangani kasus penyelundupan kayu ulin, yang belakangan setelah perkara inkracht BBnya hilang. ”Harusnya jaksanya diperiksa dong. Sebab waktu itu barang bukti dalam penguasaan jaksa,” kata Tatang.
Dia menjelaskan, saat ini jaksa yang menangani kasus penyelundupan kayu ulin sudah pensiun. Meski demikian, Tatang mengatakan pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut harus dilakukan, karena menentukan materi penyidikan yang nantinya akan dibawa ke persidangan.
Simak berita selengkapnya ...