Gratifikasi Termasuk Masuk Kategori Suap yang Mengarah ke Pungli | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gratifikasi Termasuk Masuk Kategori Suap yang Mengarah ke Pungli

Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 24 April 2017 18:19 WIB

Kasi Intel Kejaksaan Bangil Pasuruan, Asisten I Pemkab Pasuruan, dan perwakilan Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan pegawai mulai dari Musika, Bidang Pelayanan, UPT Pendidikan, Kepala Sekolah, dan Kepala Desa di 8 Kecamatan yakni Purwosari, Sukorejo, Pandaan Gempol, Beji, Bangil, Prigen, Kraton dikumpulkan di aula gedung pertemuan Dinas Cipta Karya, Senin (24/4). Mereka mengikuti sosialisasi saber pungli.

Giat tersebut digelar pukul 13.30 WIB dan dibuka oleh Bupati Pasuruan yang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Anang Saiful Wijaya didampingi tim UPP (Unit Pemberantasan Pungli), yakni dari unsur Polres Pasuruan, Kejaksaan, Kodim, serta Inspekorat

Dalam sambutannya, Anang mengatakan tujuan sosialisasi yang digelar kali ketiga ini sebagai langkah pencegahan agar kasus tangkap tangan di wilayah Kabupaten tidak terjadi lagi.

”Bupati berharap kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya untuk pencegahan agar kasus kasus tangkap tangan tidak terjadi lagi,” jelas mantan Kepala Satpol PP ini.

Sementara Kasi Intel Polres Pasuruan Agus SH yang menjadi narasumber dalam acara tersebut memberikan penjelasan tentang gratifikasi dan pungli. Ia menjelaskan, bahwa pengertian gratifikasi secara umum adalah pemberian yang netral dan wajar. Pada era dahulu, pemberian seperti ini adalah hal yang lazim dilakukan sebagai bentuk ucapan terima kasih

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video