Gratifikasi Termasuk Masuk Kategori Suap yang Mengarah ke Pungli | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gratifikasi Termasuk Masuk Kategori Suap yang Mengarah ke Pungli

Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 24 April 2017 18:19 WIB

Kasi Intel Kejaksaan Bangil Pasuruan, Asisten I Pemkab Pasuruan, dan perwakilan Polres Pasuruan.

"Akan tetapi dengan munculnya aturan baru, gratifikasi sudah tidak boleh dilakukan karena masuk dalam kategori suap. Pertimbangannya jelas, karena hal itu sering menimbulkan kepentingan bagi sebagian orang,  utamanya pejabat Negara, PNS, hingga tingkat bawah, yakni Kepala Desa, karena bertentangan dengan tugas dan jabatan," paparnya.

"Gratifikasi atau suap tidak bisa dipidanakan bila penerima melaporkan ke KPK terhitung selama satu bulan sejak menerima, karena uangnya diserahkan ke Negara," jelasnya

Untuk itu, ia mengimbau kepada para penyelanggara negara mulai dari PNS, pejabat, kepala desa atau siapa saja yang mendapat gaji atau tunjangan dari uang negara agar tidak menerima gratifikasi. "Bila mengacu pada UU Korupsi, bila mendapat gratifikasi maupun suap maka mereka bisa dikenakan pidana," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian yang diwakili oleh AKP Slamet Riyadi di depan para peserta menjelaskan bahwa segala pelayanan kepada masyarakat yang ada pungutan biaya, maka harus ada dasar hukumnya.

"Jika itu tidak ada, maka sudah masuk kategori pungli. Setiap pelayanan yang gratis bagi masyarakat, maka tidak boleh lagi ditarik pungutan, ataupun imbalan katena itu tidak ada dasarnya," jelas AKP Slamet. (bib/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video