Pabrik Jamu dan Obat Kuat Ilegal Digerebek Satgas Pangan Polrestabes Surabaya
Wartawan: Irwan Susanto
Selasa, 30 Mei 2017 12:20 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktek kotor pengusaha. Kali ini, petugas berhasil mengungkap sebuah Home Industri pembuat jamu atau obat kuat ilegal. Sebab, obat-obat ini belum memiliki izin edar.
Home Industri yang berlokasi di Jalan Gaplek, kel. Bakungan, Kec. Glagah Banyuwangi tersebut, digerebek setelah kedapatan mengedarkan obat atau jamu ilegal tersebut di Surabaya.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Obat kuat atau jamu tradisional itu sendiri diedarkan sejak tahun 2015. Obat-obat itu dikemas dalam bentuk botol maupun sachet. Ada beberapa merk, di antaranya Tarzan X, Sendu, Naga Mas dan Akar Gingseng.
Selain obat dalam kemasan pabrikan, Tim Satgas Pangan ini juga menemukan jamu racikan sendiri untuk penghangat badan yang dinamakan Jahe Empret.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga mengungkapkan, dalam kasus ini pemilik usaha obat kuat dan jamu tradisional tersebut, yaitu Lilik Sunarti (57), warga asal Bakungan, kec. Glagah Banyuwangi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengungkapan kasus ini sendiri, bermula saat Tim Satgas Pangan melakukan razia di daerah Demak Surabaya," kata AKBP Shinto, Senin (29/05/2017).
Dari temuan itu ternyata, lanjut AKBP Shinto, jamu dan obat kuat ilegal itu dijual oleh Maryanto, warga jalan Demak No. 47-B Surabaya. Kemudian, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui produsennya.
Simak berita selengkapnya ...