Bupati Gresik Buka Posko Pengaduan THR
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 06 Juni 2017 17:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sampai maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Buruh yang tidak mendapat THR, bisa mengadu ke hotline khusus THR Pemkab Gresik di (031) 3950251 atau 08123092955.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrnas) Pemkab Gresik, Mulyanto, didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Suyono Selasa (6/6/2017).
BACA JUGA:
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
Pesan Wakil Bupati Gresik saat Hadiri Job Fair di SMK Asa'adah
Peringati Rebo Wekasan, Warga Suci Gresik Kirab Tumpeng Agung
Bupati Yani Pimpin Soft Opening Gejos Sport Center
Dijelaskan Mulyanto, posko ini terletak di kantor Disnakertrans Gresik, Jalan Dr. Wahidin SH. Menurutnya, dibukanya posko pengaduan serta hotline khusus ini untuk menindaklanjuti SE (surat edaran) Bupati Gresik Nomor 560/977/437.58/2017 tertanggal 31 Mei 2017, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
"Posko THR dibuka mulai Senin, 12 Juni 2017. Silakan datang ke posko pengaduan THR untuk para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mendapatkan THR yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau melalui hotline," pintanya.
Namun ia menyarankan agar buruh yang sedang menghadapi perselisihan tentang THR, diselesaikan terlebih dahulu dengan perusahaan terkait secara Bipartit.
Simak berita selengkapnya ...