Pemkot Kediri Larang Penggunaan Mobdin untuk Mudik Lebaran
Wartawan: Arif Kurniawan
Senin, 12 Juni 2017 04:40 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri belum mengeluarkan peraturan tentang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran 2017. Tetapi, tampaknya pada tahun ini, penggunaan mobdin untuk mudik bakal dilarang.
"Sampai hari ini belum ada edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur perihal penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik. Tetapi, seperti tahun-tahun sebelumnya, kami mengimbau tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Minggu (11/6).
BACA JUGA:
Gelar Acara Jalan Bareng Sindi, Pemkot Kediri Kenalkan Transportasi Umum pada Anak Disabilitas
Kembangkan Kompetensi ASN, Pemkot Kediri Kembali Gelar Harmoni Belajar Seri II
3 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi
Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Alasan pelarangan memakai mobdin untuk mudik lebaran, kata Budwi Sunu, karena peraturannya jelas. Mobdin dipakai untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
Kebijakan Pemkot Kediri ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Di mana, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal ini menurut dia sesuai dengan aturan khusus yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun demikian, Asman menuturkan, untuk angkutan massal seperti bus kantor bisa digunakan oleh PNS, khususnya yang bergolongan rendah. Penggunaan bus kantor ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Untuk itu, kelonggaran kendaraan dinas seperti bus pun bisa digunakan selama Lebaran dengan persyaratan, menggunakan angkutan massal yang bisa digunakan oleh pegawai golongan rendah, namun juga mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing instansi.
Simak berita selengkapnya ...