Hakim PN Mojokerto Vonis Perantara Sabu Lebih Ringan 3 Tahun dan Denda 1 Miliar
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Supriyanto
Rabu, 26 Juli 2017 09:40 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - M. Nisar Fakhurulloh alias Nisar Bin Sunarko (22), warga Sawahan Gg V, RT 09, RW02, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, yang didakwa sebagai perantara Sabu-Sabu seberat 0,117 gram harus bersukur. Itu karena dia hanya divonis lebih ringan 3 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh hakim. Kemudian jika denda yang ditentukan tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara.
Meski terdakwa sudah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, namun ketua majelis hakim Andi Naimi Masrura Arifin SH didampingi hakim anggota Erhammudin SH dan Bambang Supriyono SH tetap memutus terdakwa lebih ringan tiga tahun penjara dari tuntutan JPU Dwi Martanto SH. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:
BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba
Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu
Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (25/7). Dalam putusan tersebut, ketua majelis hakim Andi Naimi Masrura Arifin memerintahkan agar terdakwa kembali ke dalam tahanan. Sedangkan barang bukti berupa Sabu Sabu dan handphone merek cross dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa Uang tunai Rp 350.000,- dirampas untuk negara.
Masih menurut Andi, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia, namun dia berperilaku santun selama di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatanya.
Simak berita selengkapnya ...