Terkait PNS Jadi Anggota HTI, Komisi IV DPRD Gresik Minta BKD Lakukan Pendataan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 26 Juli 2017 11:29 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Fenomena adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi menjadi anggota dan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disikapi serius oleh kalangan legislatif.
Komisi IV DPRD Gresik mendesak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) selaku OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menangani kepegawaian agar tidak melakukan pembiaran atas persoalan tersebut.
BACA JUGA:
Salam Lintas Agama Dihukumi Haram Tak Terkait Intoleran
295 ASN Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat
Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
"Kami meminta Pak Bupati selaku pembina kepegawaian dan BKD yang menangani kepegawaian bertindak cepat untuk mengusut para PNS atau ASN yang menjadi anggota HTI," kata Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/7/2017).
Menurut Huda, mengacu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja diteken pemerintah, HTI adalah ormas yang terlarang.
Huda mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan informasi adanya sejumlah ASN yang terindikasi terlibat HTI, terutama ASN di lingkup Dinas Pendidikan. Namun, ia menengarai juga ada ASN di luar Dinas Pendidikan yang terindikasi terlibat HTI.
Simak berita selengkapnya ...