Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anggota DPRD Jatim Kabil Mubarok Langsung Ditahan
Jumat, 28 Juli 2017 22:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diduga menerima suap dari pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi rekanan DPRD Jatim. Suap tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017.
BACA JUGA:
Santer Namanya Masuk Daftar Cekal KPK, HAS Warga Randuagung Tak Bisa Dihubungi
Pokmas Srikandi Situbondo Desak KPK Usut Korupsi Anggota DPRD Jatim
Soal Kabar KPK Geledah Rumah Kader PDIP, Kades dan RT di Randuagung Gresik Mengaku Tak Tahu
Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Kabil terpantau keluar dari Gedung KPK sekira pukul 20.00 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, politikus muda asal PKB itu langsung ditahan oleh KPK.
Dalam kasus ini, Kabil diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kabil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak berita selengkapnya ...