Dewan Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Tarik Iuran ke Siswa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Tarik Iuran ke Siswa 

Wartawan: Suwandi
Minggu, 01 Oktober 2017 19:19 WIB

Sutrisno

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pengutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali siswa. Hal ini diungkapkan Sutrisno Rachmat, Ketua Dewan Pendidikan Tuban kepada bangsaonline.com, Minggu (1/10).

Ia menjelaskan, larangan praktik pungutan itu tertuang  di Permendikbud nomor 75 tahun 2016. "Dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana atau sumber daya lainya, dalam bentuk sumbangan atau bantuan. Bukan pungutan," ujarnya

"Penegasan ini harus kembali diingatkan agar sekolah tidak menyimpang. Karena definisi pungutan merupakan penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah, sebagai satuan pendidikan atau komite sekolah dengan memastikan jumlahnya, dan pengumpulannya dibatasi waktu. Sehingga, masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi apakah sekolah melakukan hal itu atau tidak," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pendidikan tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video