Dugaan Pungli SMPN 1 Jabung Dilaporkan ke Polda Jatim
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 05 Oktober 2017 00:28 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungli yang dilakukan Sekolah Menengah Pertama Negeri I (SMPN I) Kecamatan Jabung Kabupaten Malang yang telah dilaporkan ke Polres Kepanjen tahun 2012 dan 2017 beberapa waktu lalu oleh Lembaga Anti Korupsi (AKOR) sampai saat ini belum ada kemajuan.
Adalah Sugeng Wahono, pihak yang melaporkan lembaga sekolah. Karena tidak ada kemajuan sama sekali, dalam waktu dekat ia akan melanjutkan laporannya ke Polda Jatim.
BACA JUGA:
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
“Sebenarnya untuk dunia pendidikan di Kabupaten Malang ini sudah banyak yang melakukan dugaan pelanggaran, yang tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Jika kita melihat Undang Undang No 20/2002, di situ jelas dikatakan, bahwa masalah pendidikan gratis, harus dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi tentang ketentuan yang telah diatur dalam Perpres 87/2016 tentang Saber Pungli, bahwa pungutan berbentuk apapun telah dilarang. Akan tetapi kenyataan di lapangan berbeda dengan apa yang tercantum dalam Perpres tersebut,” terang dia.
Simak berita selengkapnya ...