Penanganan Pasien TBC Kota Malang Butuh Payung Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 09 Oktober 2017 18:28 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Penanganan pasien TBC di kota Malang membutuhkan adanya peraturan daerah (Perda). Hal ini diungkapkan oleh Relawan Komunitas Sub Recipient TB HIV Care Aisyiyah Kota Malang, Luluk Aisyah.
Ia menjelaskan dirinya sudah mengusulkan Perda setahun yang lalu. "Namun, info terakhir masih digodok oleh dewan. Harapannya, penanganan pasien TBC lebih terinterigeritas usai memiliki payung hukum. Perda ini juga berfungsi mensinergikan antara instansi dan lembaga lainnya dalam rangka memberikan standar pelayanan maupun obat-obatan yang memadai bagi pasien TBC," terang Luluk.
BACA JUGA:
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Paslon WALI Bawa 4 Program Unggulan untuk Kota Malang
Bakal Calon Wali Kota Malang Abah Anton Blusukan Kunjungi Kampoeng Jadoel Sukun
Diduga Bunuh Diri, Wanita asal Tangerang Ditemukan Tewas di Jembatan Tunggulmas Malang
Terpisah, Kepala Dinkes Kota Malang Dr. dr. Asih Tri Rachmi N mengaku belum tahu maksud dan tujuan Relawan Komunitas Sub Recipient TB HIV Care Aisyiyah mengajukan Perda khusus penanganan TBC.