Divonis Pidana Penjara 1 Tahun Sejak 2013, Belum Dieksekusi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Divonis Pidana Penjara 1 Tahun Sejak 2013, Belum Dieksekusi

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bambang/sulistiawan
Rabu, 06 Agustus 2014 21:27 WIB

PASURUAN (bangsaonline) - Misnam bin Karso (36) terdakwa pidana cukai yang sehari-harinya sebagai Pengawas/Mandor Pabrik Rokok illegal CV Sumber Rejeki Tobacco, warga lingkungan Pagak RT 5 (Gang 5) RW 2 Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, divonis setahun oleh PN Bangil. Namun, sampai saat ini belum dieksekusi.

Vonis itu sendiri dibacakan pada Rabu (18/09/2013) dengan Nomor Putusan : Nomor : 290/Pid.Sus/2013/PN.Bgl. DIa divonis pidana penjara 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 660.840.950, di persidangan yang dibuka secara umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan H Sumino SH MHum (hakim ketua), Rudita S Hermawan SH MH (hakim anggota), Damenta Alexander SH MHum (hakim anggota), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

“Misnan Bin Karso mandor Pabrik Rokok CV Sumber Tobacco di Gang 5 Kelurahan Pagak Kecamatan beji Kabupaten ditangkap Slamet Wahyono Priyandi dan Laurensius Manurung, petugas Kantor Bea dan Cukai PIER Pasuruan, pada tanggal 13 Februari 2013 yang karena dianggap melanggar Undang-undang tentang Cukai,“ terang Ridho warga Kecamatan Beji.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video