Divonis Pidana Penjara 1 Tahun Sejak 2013, Belum Dieksekusi
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bambang/sulistiawan
Rabu, 06 Agustus 2014 21:27 WIB
PASURUAN (bangsaonline) - Misnam bin Karso (36) terdakwa pidana cukai yang sehari-harinya sebagai Pengawas/Mandor Pabrik Rokok illegal CV Sumber Rejeki Tobacco, warga lingkungan Pagak RT 5 (Gang 5) RW 2 Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, divonis setahun oleh PN Bangil. Namun, sampai saat ini belum dieksekusi.
Vonis itu sendiri dibacakan pada Rabu (18/09/2013) dengan Nomor Putusan : Nomor : 290/Pid.Sus/2013/PN.Bgl. DIa divonis pidana penjara 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 660.840.950, di persidangan yang dibuka secara umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan H Sumino SH MHum (hakim ketua), Rudita S Hermawan SH MH (hakim anggota), Damenta Alexander SH MHum (hakim anggota), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
“Misnan Bin Karso mandor Pabrik Rokok CV Sumber Tobacco di Gang 5 Kelurahan Pagak Kecamatan beji Kabupaten pasuruan ditangkap Slamet Wahyono Priyandi dan Laurensius Manurung, petugas Kantor Bea dan Cukai PIER Pasuruan, pada tanggal 13 Februari 2013 yang karena dianggap melanggar Undang-undang tentang Cukai,“ terang Ridho warga Kecamatan Beji.
Simak berita selengkapnya ...