Awasi Peredaran Pupuk Bersubsidi, Pemkab Malang Gelar Rakor KP3
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 01 November 2017 21:25 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Ir. Didik Budi Mulyono, MT Rabu (1/11).
Didik menyampaikan, Pemkab Malang menyambut baik digelarnya rakor tersebut. Ia berharap, dari rapat itu bisa memberikan kontribusi positif dalam upaya mewujudkan pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi yang baik dan merata di wilayah Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter
Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
Bupati Malang Tinjau Pengerjaan Awal Ruas Jalan Gondanglegi Menuju Pantai Balekambang
PT Sumber Berkat Wisata Pratama Ingin Jadikan Wisata Wendit Bertaraf Internasional
"Pupuk bersubsidi temasuk kategori barang dalam pengawasan maka penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai peruntukkannya. Oleh karena itu, dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Malang yang merupakan wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida," tutur Didik.
Sekda Kab menjelaskan, tugas KP3 itu mulai dari pengawasan, pengalokasian, peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Sehingga, lanjutnya, pupuk dan pestisida dapat tersedia sampai ke tingkat petani secara tepat waktu. "Jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin serta harga yang terjangkau," ungkapnya.
Dalam menjalankan tugasnya, KP3 memiliki landasan hukum berupa Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/147/KEP/35.07.013/2017 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).