Persempit Celah Konflik, Pilwali Mojokerto Hanya Satu Putaran
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 16 November 2017 21:09 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2018 mendatang diperkirakan bakal relatif lebih tenang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi pelaksanan Pilkada Gubernur, Pilbup/Pilwali dari dua putaran menjadi hanya satu putaran yang selama ini kerap menyuguhkan drama pertarungan terbuka dua kandidat.
Menariknya, regulasi UU No. 10 Tahun 2016 dan peraturan KPU No. 8 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan syarat minimal pada pilkada lawan bumbung kosong. KPU berasumsi Pilkada satu putaran bakal memunculkan pilkada yang lebih legitimate dan efisien anggaran.
BACA JUGA:
Resmi Daftar ke KPU Kota Mojokerto, Ning Ita Optimis Menang
Tegas! Pj Wali Kota Mojokerto Minta Tangkap Pelaku Money Politic di Pilkada Mendatang
Polres Mojokerto Kota Ajak Seluruh Elemen Deklarasi Pilkada Damai
Launching Rumah Data, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Sukseskan Pengawasan Pilkada 2024
"Pasangan calon gubernur atau cabup/cawali yang menjadi petarung tunggal harus mengantongi suara 50+1. Jika perolehan suara tidak lebih dari itu, UU baru mentolerir adanya putaran kedua dalam Pilkada," papar Komisioner KPU Bidang Keuangan, Umum dan Logistik Dewita Hayu Shinta, Kamis (16/11).
Dia menuturkan bahwa perjuangan kandidat tunggal jauh lebih berat. "Sebab, untuk mendapatkan suara mutlak butuh kepercayaan masyarakat yang tinggi," tandasnya usai menjadi pembicara Focus Group Discussion (FDG) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Raden Wijaya.
Dia mengatakan perbedaannya terhadap pilkada yang menyuguhkan pertarungan dengan banyak kandidat. "Di UU yang baru, suara terbanyak otomatis menjadi pemenang. Tidak harus melampaui perolehan suara diatas 50 persen karena aturan pilkada dua putaran ditiadakan," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...